Demi meningkatkan mutu secara berkelanjutan, relevansi dan efisiensi layanan UB di era global, maka pengelolaan UB membutuhkan Sistem Penjaminan Mutu (SPM). Pada tahun 2002, Rektor UB membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan tugas melaksanakan sistem pembinaan, pemantauan dan evaluasi implementasi PHK DueLike. Karena kegiatan Tim Monev internal masih terbatas, maka tugas quality control tersebut digantikan oleh Tim Benefit Monitoring and Evaluation (BME) dengan SK Rektor No. 022/SK/2003 tertanggal 04 Maret 2003 beranggotakan tujuh (7) orang, diketuai oleh Alm. Prof. Dr. Ir. Tri Susanto, M.App.Sc.
Sejalan dengan program Kementerian Pendidikan Tinggi untuk penyehatan organisasi melalui inisiasi pembentukan unit penjaminan mutu, maka UB merubah peran Monevin PHK yang lebih bersifat quality control menjadi lengkap dengan quality assurance dan quality improvement bidang akademik termasuk Akreditasi Program Studi S-1 (APS) sesuai SK Rektor No. 017A/SK/2005 tertanggal 12 Februari 2005 tentang pembentukan Pusat Jaminan Mutu (PJM UB) dengan anggota tujuh (7) orang. Kelembagaan dan tugas tim diperbarui tiap tahun melalui SK Rektor sesuai dinamika dan kapasitas UB. Berdasarkan SK Rektor No. 023A/SK/2006 tertanggal 13 Pebruari 2006, maka tugas PJM UB diperpanjang dengan tugas melanjutkan kegiatan sebelumnya.